Undang-Undang RI nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjelaskan Perlindungan Konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan lima asas, yang relevan dengan Pembangunan Nasional, yaitu: asas manfaat, asas keadilan, asas keseimbangan, asas keamanan dan keselamatan, dan asas kepastian hukum.
- Asas Manfaat, bahwa penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
- Asas Keadilan, dijelaskan bahwa partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan dengan maksimal dan tersedia kesempatan kepada para konsumen dan pelaku usaha untuk mendapatkan hak-haknya dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara adil.
- Asas Keseimbangan, memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti material maupun spiritual.
- Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen, memberi jaminan atas keselamatan para konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang/jasa yang dikonsumsi atau dipergunakan.
- Asas Kepastian Hukum, agar pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan mendapatkan keadilan dalam penyelenggaraan kegiatan perlindungan konsumen dengan negara menyediakan jaminan kepastian hukum.
Kegiatan perlindungan konsumen melibatkan secara intensif 2 (dua) pihak utama, yaitu konsumen dan pelaku usaha. Menurut UU Perlindungan Konsumen di atas, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Sedangkan pelaku usaha didefinisikan sebagai setiap orang-perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan di dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
Tujuan Pelindungan Konsumen
Pasal 2 dan 3 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menguraikan tujuan kegiatan perlindungan konsumen sebagai berikut:
- Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian seorang konsumen untuk melindungi diri sendiri;
- Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan konsumen dari ekses negatif penggunaan barang dan/atau jasa;
- Meningkatkan perbedaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-hak sebagai konsumen;
- Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi dan akses untuk memperoleh informasi;
- Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
- Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, serta keselamatan para konsumen.
Hak dan Kewajiban Para Pihak
Masing-masing pihak, pelaku usaha dan konsumen, yang terlibat pada kegiatan transaksi terikat pada hak dan kewajiban yang diatur secara proporsional sesuai dengan perannya masing-masing.
Hak dan Kewajiban Konsumen
Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen menguraikan beberapa hak yang melekat pada konsumen yang terikat transaksi, yaitu:
- Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- Hak atas informasi yang benar, jujur, dan jelas mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian ataun tidak sebagaimana mestinya;
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sedangkan Pasal 5 UU Perlindungan Konsumen mengatur kewajiban-kewajiban konsumen, yaitu:
- Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatna barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
- Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
- Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
- Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut
Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Pasal selanjutnya, yaitu Pasal 6 UU Perlindungan Konsumen, berisi hak-hak yang dimiliki oleh pihak pelaku usaha, sebagai berikut:
- Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik;
- Hak untuk mendapatkan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen;
- Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Adapun kewajiban pelaku usaha ditentukan sebagai berikut:
- Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
- Memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan;
- Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
- Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
- Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
- Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Perlindungan Konsumen di Era Digital
Sejatinya, UU Perlindungan Konsumen belum mengatur secara eksplisit mengenai kegiatan perlindungan konsumen yang dilaksanakan secara digital. Namun demikian, ada aturan lain yang bisa digunakan untuk mengakomodasi dan melindungi hak dan kewajiban pelaku usaha dan konsumenberkaitan dengan transaksi digital maupun atau elektronik, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau lebih familiar dengan nama UU ITE. Aturan ini kemudian mengalami perubahan yaitu pada Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Perlindungan bagi konsumen yang tersedia pada aturan di atas, di antaranya adalah data pribadi yang sensitif untuk disebarkan, data transaksi digital, dan perlindungan-perlindungan lain yang diatur oleh UU ITE tersebut yang menjamin keamanan transaksi yang dilakukan secara digital.
Aspek penting dari kegiatan perlindungan konsumen ini sebenarnya adalah upaya penyelesaian sengketa konsumen dan informasi terkait itu yang perlu dan penting untuk diketahui, baik oleh pelaku usaha maupun konsumen sendiri.
Harapan adanya UU Perlindungan Konsumen ini adalah sebagai jaminan dan perlindungan, baik bagi konsumen maupun pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan transaksional yang aman dan memberi manfaat bagi semua pihak yang terlibat.
***
No comments:
Post a Comment