Sejak diumumkannya kasus pertama penderita Covid-19 oleh Presiden Joko Widodo pada hari Senin 02 Februari 2020 yang lalu, sebagian masyarakat spontan bereaksi dengan melakukan panic buying yang menyebabkan barang menjadi langka dan mahal di pasaran. Di Jakarta, sebagaimana dilaporkan detik.com pada Senin (2/3/2020), toko obat dan supermarket diserbu masyarakat untuk memborong obat-obatan, alat kesehatan, hand sanitizer, hingga sembako.
Pemerintah sendiri berupaya untuk menjaga situasi dengan segera mengeluarkan imbauan agar masyarakat tidak panik, tetap tenang, dan melakukan kegiatan seperti biasanya. Pemerintah menjamin ketersediaan pasokan kebutuhan pokok di pasar tradisional maupun pasar modern dengan dukungan ketersediaan stok barang kebutuhan pokok di Perum Bulog, produsen, distributor, maupun importir.
Pemerintah Daerah Jangan Membatasi Logistik Angkutan Bahan Pangan
![]() |
Ilustrasi Distribusi, Pasar dan Logistik |
Sebagai upaya menjaga ketersediaan dan kelancaran pasokan barang kebutuhan masyarakat, apalagi setelah adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), khususnya di Jakarta dan sekitarnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 317/M-DAG/SD/04/2020 tanggal 3 April 2020 perihal Menjaga Ketersediaan dan Kelancaran Pasokan Barang Bagi Masyarakat yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Edaran tersebut sesungguhnya dimaksudkan agar logistik angkutan bahan pangan tidak dibatasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) seiring pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta dan beberapa daerah setelahnya.
"Karena dikhawatirkan dengan ketatnya Pemerintah Daerah dapat menghambat logistik bahan pangan. Untuk itu perlu dihimbau agar logistik terkait pangan tetap diberikan kelancaran," demikian menurut Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI, Suhanto pada Selasa (7/4/2020), sebagaimana dikutip dari kontan.co.id.
Tiga Catatan Penting
Surat Edaran tersebut berisi tiga poin penting yang menjadi catatan permintaan dari Kemendag untuk Pemda, yaitu akses pengiriman, jam kerja pasar, dan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.
Pertama, Pemda diminta untuk membuka akses pengantaran (kurir) atau distribusi barang baik barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting); semua jenis obat-obatan, suplemen dan alat-alat kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat; maupun barang-barang kebutuhan masyarakat lainnya yang memasuki wilayah masing-masing selama memenuhi atau menerapkan protokol keselamatan antisipasi penyebaran Covid-19.
Kedua, mengatur jam kerja Pasar Rakyat dan Toko Swalayan yang menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari yang berbentuk minimarket, supermarket, dan hypermarket sesuai dengan kondisi keamanan dan sosial di wilayah kerja masing-masing dengan tetap menjalankan protokol antisipasi penyebaran Covid-19. Lebih lanjut dijelaskan bahwa untuk hari-hari tertentu Gubernur DKI Jakarta/Bupati/Walikota dapat menetapkan jam kerja Toko Swalayan melebihi pukul 22.00 waktu setempat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7 ayat 2 Perpres 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Ketiga, Pemda menghimbau kepada para peritel dan pedagang pasar rakyat untuk di samping melayani langsung konsumen dengan menerapkan social distancing sebagaimana protokol keselamatan antisipasi penyebaran Covid-19, juga menerapkan pelayanan pesan antar sehingga kebutuhan masyarakat masih dapat terus dipenuhi.
Semoga dengan kepatuhan terhadap imbauan pemerintah ini, kemelut dapat dilalui, penyebaran Covid-19 dapat segera tertangani, dan tidak ada kekurangan dalam upaya pemerintah dalam menjamin ketersediaan kebutuhan sehari-hari masyarakat.
***
No comments:
Post a Comment