Tuesday, 21 April 2020

Menteri Perindustrian Mengarahkan Kepala Daerah untuk Kawal Implementasi Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri

Pelaku usaha tetap dapat beroperasi dan menjalankan usahanya di masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan. Seiring dengan itu, pemerintah melalui Menteri Perindustrian mengeluarkan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), khususnya bagi industri yang produknya sangat dibutuhkan di masa penanganan pandemi Covid-19.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian RI Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019. Edaran ini menekankan agar industri tetap mengedepankan protokol kesehatan yang sudah digariskan berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 dalam menjalankan aktivitas produksinya.

Namun demikian, Kemenperin bersama dengan Pemerintah Daerah tetap melakukan pembinaan dan pengawasan ketat untuk mengawal implementasi IOMKI selama PSBB. Harapannya, industri yang telah mendapatkan IOMKI dapat segera melakukan penyesuaian di lapangan.

Diancam Sanksi, Pembinaan, hingga Pencabutan Izin

Berbagai permasalahan yang muncul di lapangan terkait penerapan IOMKI menjadi pertimbangan Kemenperin untuk mengeluarkan informasi lanjutan. Berdasarkan Surat Menteri Perindustrian RI Nomor S/336/M-IND/IND/IV/2020 tanggal 17 April 2020 perihal Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh Indonesia, menegaskan dengan kuat mengenai perlunya perusahaan industri dan perusahaan pengelola kawasan industri yang telah diberikan IOMKI untuk memenuhi kewajiban penerapan protokol pencegahan Covid-19, sebagaimana telah ditetapkan pemerintah, dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Status IOMKI yang telah diperoleh oleh perusahaan dapat berubah dalam dua hal jika ditemukan situasi yang menunjukkan ketidaksesuaian tertentu. Pertama, pencabutan IOMKI, jika setelah dilakukan pengawasan ditemukan adanya ketidaksesuaian data/informasi yang disampaikan dengan keadaan sebenarnya. Kedua, dinyatakan batal demi hukum, dalam hal setelah dilakukan pengawasan ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku terkait dengan upaya pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19.

Gubernur, Bupati, dan Walikota diarahkan untuk memberikan pembinaan, peringatan dan/atau penyegelan sementara, jika dalam menjalankan usahanya perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri diduga atau ditemukan dugaan yang melanggar penerapan protokol pencegahan Covid-19. Peringatan dan penyegelan sementara ini dapat dicabut segera setelah perusahaan yang bersangkutan telah memenuhi kewajiban penerapan protokol pencegahan Covid-19.

Jika dalam kasusnya perusahaan telah diberi pembinaan, peringatan, dan penyegelan sementara oleh Pemda dan tetap tidak memenuhi kewajiban penerapan protokol pencegahan Covid-19 dimaksud, maka Gubernur, Bupati, atau Walikota dapat melaporkan dan mengusulkan pencabutan IOMKI kepada Menteri Perindustrian. 

"Kalau sudah mendapatkan pembinaan, masih belum juga mengindahkan, saya sebagai Menteri Perindustrian tidak akan ragu-ragu untuk mencabut IOMKI pada perusahaan tersebut," demikian ditegaskan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada Kamis (17/4/2020) sebagaimana dikutip Pasardana.id.

Pelaku usaha di sektor industri tentu saja sangat diharapkan tetap bisa beroperasi dan menjadi penggerak roda ekonomi negara, namun perlu digaris-bawahi pula bahwa penanganan penyebaran Covid-19 juga adalah isu serius di sisi yang lain yang segera selesai. Semoga masing-masing pihak menyadari dan mengambil peran dalam memerangi wabah ini.

***

No comments:

Post a Comment

Paling Baru

Perlindungan Konsumen; Amanat Undang-Undang

Artikel Populer