![]() |
Ilustrasi Pekerja Industri di tengah Masa Darurat |
Di tengah masa tanggap darurat dan peningkatan penyebaran Covid-19, Pemerintah Republik Indonesia masih terus mendorong agar pelaku industri tetap produktif. Hal ini dilakukan untuk menjamin kelangsungan berusaha, khsusnya kegiatan produksi yang berhubungan langsung dengan aspek ekonomi dan sosial masyarakat.
Dukungan pemerintah diwujudkan, salah satunya, dengan mengeluarkan Surat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) melalui aplikasi SIINas.
"Dalam masa kedaruratan kesehatan akibat Covid-19, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri," demikian diterangkan Menteri Perindustrian RI, Agus Gumiwang Kartasasmita pada Minggu (12/4/2020) dalam pressrelease yang diterbitkan kontan.
Upaya pemerintah ini menerima respon yang cukup baik dari pelaku usaha karena pengajuan Surat IOMKI secara daring tidak mensyaratkan tatap muka dengan petugas dan dapat dilakukan di mana saja. Respon positif datang, salah satunya, dari industri makanan dan minuman.
"Kami menyampaikan hormat dan apresiasi yang tinggi terhadap tim Kemenperin, terutama Menteri Perindustrian yang sangat cepat merespon semua aturan dan semua yang berkaitan terhadap kesehatan di masa kedaruratan Covid-19," kata Johan Muliawan, Direktur Relasi Eksternal PT. Mayora Indah dikutip dari laman yang sama.
Panduan Pengajuan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri
Berikut ini langkah-langkah pengajuan permohonan Surat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) melalui aplikasi SIINas.
1. Login ke SIINas
2. Masuk ke Menu "Izin Operasional dan Mobilitas" pada Tab "e-Services"
3. Isi dan Lengkapi Formulir Data Umum Perusahaan
4. Cetak izin
Untuk memastikan bahwa data izin telah tayang di Website Kemenperin, scan QR Code yang berada di bagian bawah surat.
Kendala-kendala teknis yang dialami pada saat menggunakan aplikasi ini dapat disampaikan melalui Helpdesk SIINas.
***
No comments:
Post a Comment